KENDARI, KRITIK NEWS.com - Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kolaka Timur resmi melaporkan akun facebook (FB) Sujono Koltim di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Akun FB tersebut dilaporkan oleh salah satu Masyarakat Pemerhati Kolaka Timur (Koltim) Karman karena menilai telah memposting Narasi dengan Kalimat yang dapat membuat kegaduhan ditengah perhelatan Pesta Demokrasi khususnya Pilkada Koltim yang sisa menghitung Hari akan dilaksanakan.
Adapun penyebab Akun FB Sujono Koltim dilaporkan karena membuat Tulisan atau Narasi dengan Kalimat yakni, "17 hari lagi,,,bagi yg merasa PENDATANG dan PENJAJAH di daerah orang siap-siap diusir dan di pulangkan kalau DIA yang menang,,,.
Usai melaporkan, Karman menjelaskan bahwa Kalimat yang ditulis dan diposting melalui akun Facebook milik sujono Koltim dinilai dapat membuat kegaduhan dan menghasut masyarakat yang dimana Masyarakat Koltim akan melaksanakan salah satu Pesta Demokrasi.
Ia mengungkapkan Narasi atau Kalimat yang ditulis dalam akun Sujono Koltim seolah membuat isu atau memutar balik dan memperbesar-besar pernyataan dari salah satu paslon saat berorasi pada Kampanye beberapa waktu lalu yang menyebutkan pulangkan penjajah.
Padahal menurut Karman, Kalimat penjajah itu bukanlah Kalimat yang berbaur sara yang terus di pelintir dan diperbesar-besar, namun terlepas dari itu adalah sebuah bahasa Kampanye yang tidak menyebutkan salah satu Paslon.
"Kalimat penjajah ini harus dipahami dalam artian yang berbeda misalnya sekarang ini Koltim mengalami perputaran ekonomi tidak bagus yang kemudian pemberdayaan Kontraktor Lokal tidak sesuai, kemudian Reformasi birokrasi aparatur Daerah kan tidak berjalan normal, sehingga merasa terjajah dengan kondisi saat ini,"jelasnya.
"Artinya analisa Penjajah itu harus diartikulasikan dengan yang obyektif. Apa yang terjadi hari ini dan saya kira polarisasi Masyarakat yang multietnis sejak mekarnya Koltim saya Kira tidak ada gesekan-gesekan dan semua berjalan normal tidak ada isu sara," sambungnya.
Hanya saja yang jadi persoalan Kata Karman, karena adanya kelompok lain atau oknum seolah-olah menggiring opini membuat narasi bahwa salah satu Paslon mendeskripsikan Paslon lain seolah mereka itu pendatang padahal dalam artian disini bukan seperti itu.
Lebih lanjut, Karman menyebutkan akibat Narasi yang ditulis Sujono Koltim di FB dan telah dilihat sejumlah netizen atau publik melalu medsos tersebut, menyebabkan adanya perdebatan yang bisa menimbulkan pertengkaran antara pendukung Paslon sehingga bisa mengakibatkan kegaduhan maupun perpecahan antara sesama Masyarakat di Koltim.
"Sebagai point 1 secara langsung atau tidak langsung telah memberikan informasi atau penyebaran isu sara yang tidak berdasar atau tidak benar adanya di Kolaka Timur," jelas Karman.
Kata Karman, perbuatan yang dilakukan akun Facebook pada status postingan tersebut di atas telah mengundang perhatian banyak orang, khususnya netizen atau pengguna Facebook lain, sehingga menimbulkan perkataan-perkataan kolom komentar mengandung proprokasi yang akan mengakibatkan perpecahan serta memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Koltim dalam rangka menghadapi Pilkada.
Karman juga menilai, analisa hukumnya melalui postingan Facebook akun Sujono Koltim telah melanggar hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 20224, perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 28 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau mengajak atau memegaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan rasa, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, disabilitas fisik.
Selain itu postingan Facebook akun Sujono Koltim telah melanggar hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 20224, perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 45A ayat 2 bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagai masuk dalam pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Dengan permasalahan ini, Ia mengharapkan agar sesama Warga di Koltim yang memiliki hak yang sama untuk memilih masing-masing calon Figur yang dikehendaki agar tidak membuat suatu tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Sebagai warga Pemilih pada pesta demokrasi khususnya di Koltim, saya berharap kita semua dapat menciptakan pilkada di Koltim yang melahirkan Demokrasi yang sejuk, kita tidak inginkan melahirkan pemetaan polarisasi politik yang terlalu ekstrim," harapnya.
Laporan : Tim