Koltim, KritikNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 27 November 2024 mendatang.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Koltim Yanthi Pratiwi Irianto mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Menurutnya, kebutuhan KPPS Pilkada Serentak mencapai 1.568 orang, jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS, untuk mengisi 224 yang tersebar di 12 kecamatan yang akan melaksanakan tugas pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada tanggal 27 November.
"Kebutuhan Kolaka Timur jumlah KPPS kurang lebih 1.568 orang , itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 224. Sedangkan persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu." Ujar Tiwi sapaan akrabnya, Rabu (18/9/2024)
"Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemarin, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol," sambungnya
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jl, Poros Rate-Rate – Ladongi Kelurahan Tababu Kecamatan , Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Kode Pos 93572).
Kontak
: - 085241847847 (Alpin)
- 082210678640 (Harun)