Iklan

Iklan

Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS, KPU Koltim Tetapkan 90.414 Pemilih Sementara

KRITIK NEWS
Minggu, 11 Agustus 2024, Agustus 11, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T01:41:35Z
masukkan script iklan disini


Koltim, KritikNews.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur atau pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Aula Bharos Farm House Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta, Sabtu (10/8/2024). 



Hadir alam kegiatan ini, Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi, DJ, S. I. K, M. Si, Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, S. Sos, M. Si beserta rekannya atau semua anggota Komisioner KPU Kolaka Timur, Bupati Kolaka Timur atau yang mewakili Asisten 3 Iwan Kara, S. Sos, Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Abang Saputra Laliasa, perwakilan Bawaslu Provinsi dan sejumlah pihak terkait lainnya. 



Ketua KPU Kolaka Timur Anhar dalam sambutan mengatakan bahwa setelah penetapan daftar pemilih sementara atau DPS masih ada penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. 



"Jadi seluruh masyarakat Koltim ini tidak ada lagi alasan untuk tidak terdaftar dalam pemilihan kepala daerah,"ujar Anhar. 



Anhar juga menghimbau, agar semua pihak di Kabupaten Kolaka Timur bisa terlihat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilahan Kepala Daerah tahun 2024 sehingga  terselenggara Pilkada yang berkualitas aman dan damai.



"Tim kami yag datang ini tidak hanya dibebankan oleh kpu tapi kita harap semua elemen-elemen masyarakat dapat berpartisipasi," harapnya. 



Lebih lanjut,  Anhar mengungkapkan  bahwa rapat pleno tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. 



"Proses rekapitulasi ini adalah hasil atau upaya dari kerja panjang yang Kami mulai sejak lebih dari Enam Bulan," sebutnya. 



Menurutnya, proses rekapitulasi sesungguhnya tidak  semudah dengan membalikkan telapak tangan. 



"Artinya dalam perjalanannya  tidak instan, karena setelah Pemda melalui Dukcapil Koltim menurunkan DP4 ke KPU lalu disinkronkan untuk dijadikan dasar dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data," terangnya. 



Dan melalui hasil rapat pleno penetapan DPS, KPU Koltim secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebanyak 90.414 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah  2024. 


Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+