Kendari,KritikNews.Com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sejak tahun lalu hingga kini Tahun 2024.
Hal ini telah terbukti seperti yang terlihat pada kegiatan penyerahan hasil pembuatan peta ZNT melalui perjanjian kerjasama antara Kanwil BPN Sultra dan Pemkab Mubar dan Koltim, di Kantor BPN Provinsi, Kamis (16/5/2024), yang dipimpin Kanwil BPN Sultra dan dihadiri Kepala Bappenda Koltim Rismanto.
Rismanto menjabarkan, kegiatan ZNT tahap satu atau tahun lalu, meliputi delapan kecamatan. Yakni Lambandia, Aere, Poli-Polia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta dan Tinondo.
”Ini merupakan gebrakan bapak Bupati Kolaka Timur yang sala-satu kabupaten dan kota di Sultra ZNT ini yang sudah 100 persen,” ucap Rismanto usai kegiatan tersebut.
Selanjutnya untuk tahap dua kata dia, yakni Kecamatan Lalolae, Mowewe, Uluiwoi dan Uesi. Yang berarti sudah mencakup seluruh kecamatan.
Salah satu manfaat ZNT ini sebut Rismanto, guna menciptakan zona integritas wilayah yang dapat digunakan sebagai acuan peningkatan pendapatan asli daerah melalui Bea perolehan atas tanah dan bangunan serta menentukan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan sehingga dapat mencegah potensi total los yang mungkin saja terjadi Pada pajak PBB-P2 dan BPHTB.juga menghindari pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun. (*)