
![]() |
KOLAKA, Kritik News.com - Pelaku pencurian Kotak Amal di Kabupaten Kolaka Timur dan Kolaka telah berhasil ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Koltim atas kordinasi dengan pihak Polsek Kota Kolaka di Pantai Kakao Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 16.00 wita.
Diketahui, pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian Kotak Amal Masjid yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur dan Kolaka dikarenakan pelaku diduga melakukan perbuatan secara berulan-ulang melalui tindak pidana pencurian spesialis kotak amal di masjid- masjid di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Kolaka.
Salah satu Kotak amal yang dicuri Pelaku A adalah Kotak Amal yang terdapat pada Masjid Madskur Al-Aminah Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur pada Tanggal 23 Juni 2024 lalu.
Dengan kejadian tersebut salah satu Warga Tawainalu Bustang yang mengetahui hal tersebut berdasarkan bukti dan keterangan dari Samsudin dan H. Burhan segera membuat laporan Pengaduan di Polres Kolaka Timur. Dan tidak memakan waktu lama kini Polres Koltim berhasil mengamankan Pelaku.
Kronologis kejadian, awalnya pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 Wita Samsudin pertama kali datang ke masjid Madskur Al-Aminah saat tiba dan masuk ke dalam masjid dengan maksud untuk melakukan persiapan Shalat Maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan Adzan namun saat menyapu Ia menemukan 1 buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah dalam keadaan rusak akibat cungkilan dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang telah tidak ada.
Atas kejadian ini Samsudin kemudian memberitahukan kepada saudara H.Burhan selaku Imam masjid Madskur Al-Aminah yang juga selaku bendahara masjid Madskur Al-Aminah. Kemudian mereka bersama melakukan pengecekan melalui CCTV Masjid dan Alhasil diketahui terdapat seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Thunder sekitar pukul 13.48 Wita.
Berdasarkan catatan CCTV Pelaku telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut, dan akibat kejadian pencurian tersebut pihak masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000 dan melaporkan ke Polres Kolaka Timur guna dilaukan proses hukum.
Adapun barang bukti ditemukan, 1 Buah kotak amal yang telah rusak dan telah diamankan di Polres Koltim, selain itu 1 Barang bukti yang merupakan sepeda Motor Mio M3 Berwarna Kuning dan Sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan tpencurian saat ini sedang dalam proses pencarian oleh personil Satreskrim Polres Kolaka Timur.
Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan oleh personil Polsek Kolaka. , Dan Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Hasil pemeriksaan terduga pelaku pencurian ternyata stelah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa Masjid di wilayah Kolaka berjumlah 6 Masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 Masjid diantaranya Masjid Maskur Al-Aminah Desa Tawainalu
Atas prikunya pelaku dapat dikarenakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman bpenjara paling lama 7 tahun:
Humas : Polres Koltim