Koltim, Kritik News.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur memperpanjang jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto mengatakan pendaftaran seleksi calon anggota PPK sebenarnya sudah ditutup tanggal 29 April. Namun jumlah pendaftar tidak mencapai dua kali dari kebutuhan, maka pendaftaran diperpanjang tiga hari.
”Karena pendaftar kurang dua kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan selama tiga hari, dari tanggal 30 April sampai 2 Mei,” kata Yanti sapaan akrabnya Selasa, Selasa (30/4/2024)
Hal itu, sesuai Keputusan KPU Kolaka Timur : NOMOR: 56/PP.04.2-Pu/7411/2024tentang perpanjangan pendaftaran seleskasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut, Yanti menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Disebutkannya, dari 12 kecamatan se-Kolaka Timur hanya 4 kecamatan yang kurang peminat dan harus dilakukan satu kali perpanjangan pendaftaran yaitu : 1. Kecamatan Aere,2. Kecamatan Ladongi, 3. Kecamatan Lalolae; dan 4. Kecamatan Ueesi.
Sedangkan kecamatan yang tidak diperpanjang yakni kecamatan Tirawuta, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, Lambandia, Dangia dan kecamatan Loea
Untuk diketahui, jumlah anggota PPK setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Dengan demikian minimal pendaftar adalah 10 orang per kecamatan.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK bisa melengkapi dokumen dan dikirim secara mandiri melalui situs: siakba.kpu.go.id.
Kemudian dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
"Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur yang beralamat di Desa Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur," pungkasnya