Gambar: Lokasi Penampungan Kayu Pinus Salah Satu Pengolah di Lalolae |
Koltim, Kritik News.com - Oknum Polsek Lalolae, Polres Kolaka Timur (Koltim) Polda Sultra diduga ada jatah dari pengolah kayu ilegal setiap bulanya ia menerima uang dari para pengolah kayu.
Oknum anggota Polsek Lalolae tersebut diduga kuat terlibat setiap bulanya menerima uang dari beberapa pengolah kayu di Kecamatan Lalolae
"Sumber yang juga pelaku bisnis kayu olahan illegal ini juga mengaku bahwa selain dirinya, ada juga beberapa orang sebagai pelaku pebisnis kayu olahan illegal selalu menyetor ke Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lalolae kabupaten Kolaka Timur setia bulannya", ungkapnya
Terkait perihal tersebut, awak media langsung mau menemui Kapolsek Lalolae tersebut, tetapi setelah di konfirmasi melalui telpon WhatsApp ia sedang tidak ingin ketemu dengan alasan mau keluar ada urusan.
"Siap... Lain kali na... z mau kluar ke mowewe ada undangan teman disana... š",katanya saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp
Sementara itu anggota Polsek Lalolae yang bertugas selaku Kanit Reskrim Polsek Lalolae di konfirmasi di waktu yang sama melalui WhatsApp menanyakan dengan dugaan adanya pungli,ia tidak tahu bahwa adanya seperti itu
"Bapak Jangan asal menuduh
Itu SDH pencemaran institusi",kata Kanit Reskrim saat di konfirmasi
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sampai saat berita terbit belum ada konfirmasi kepada Kapolsek Lalolae