Iklan

Iklan

Astaga, Bisnis Kayu Olahan Illegal Terungkap, Oknum Polisi Diduga Terlibat

KRITIK NEWS
Jumat, 08 Maret 2024, Maret 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-09T00:36:05Z
masukkan script iklan disini

Gambar: Lokasi Penampungan Kayu Pinus Salah Satu Pengolah di Lalolae 

Koltim, Kritik News.com - Oknum Polsek Lalolae, Polres Kolaka Timur (Koltim) Polda Sultra diduga ada jatah dari pengolah kayu ilegal setiap bulanya ia menerima uang dari para pengolah kayu.


Oknum anggota Polsek Lalolae tersebut diduga kuat terlibat setiap bulanya menerima uang dari beberapa pengolah kayu di Kecamatan Lalolae


"Sumber yang juga pelaku bisnis kayu olahan illegal ini juga mengaku bahwa selain dirinya, ada juga beberapa orang sebagai pelaku pebisnis kayu olahan illegal selalu menyetor ke Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lalolae kabupaten Kolaka Timur setia bulannya", ungkapnya


Terkait perihal tersebut, awak media langsung mau menemui Kapolsek Lalolae tersebut, tetapi setelah di konfirmasi melalui telpon WhatsApp ia sedang tidak ingin ketemu dengan alasan mau keluar ada urusan.


"Siap... Lain kali na... z mau kluar ke mowewe ada undangan teman disana... šŸ™",katanya saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp


Sementara itu anggota Polsek Lalolae yang bertugas selaku Kanit Reskrim Polsek Lalolae di konfirmasi di waktu yang sama melalui WhatsApp menanyakan dengan dugaan adanya pungli,ia tidak tahu bahwa adanya seperti itu


"Bapak Jangan asal menuduh
Itu SDH pencemaran institusi",kata Kanit Reskrim saat di konfirmasi


Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Sampai saat berita terbit belum ada konfirmasi kepada Kapolsek Lalolae 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+