Koltim, Kritik News.com - Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Rabu (07/01/2024).
Kuswoyo Ketua FKBPPPN DPD Kolaka Timur mengatakan,“kami mendesak kepada Mendagri dan Menpan RB serta semua jajaran pemerintah Pusat dan Daerah untuk tidak melanggar amanat Undang-Undang.
Melainkan untuk segera menjalankan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 255 ayat 1 mengamanatkan bahwa pada intinya Satpol-PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.
"Pada Pasal 256 mengamanatkan yang pada intinya Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diatur dalam turunan peraturan pelaksana dibawah Undang-Undang salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada Pasal 1 ayat 2 serta di dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja Pasal 1 ayat 5 pada intinya mengamanatkan Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
Lebih lanjut, PLH Deputi SDM Aparatur KemenPAN&RB bpk. Aba Subagja menjelaskan, pada saat pertemuan di ruang rapat Deputi SDMA Lantai 2 Gedung KemenPAN&RB, KemenPAN&RB menyarankan agar Kemendagri membuat konsep penyelesaian Honorer Pegawai Non PNS Pol PP untuk menjadi PNS.
Ya akan kami PNS kan kalo memang aturan dan konsep penyelesaian honorer Satpol-PP ke PNS, Kemendagri kan yang memiliki UU No.23 Tahun 2014 aturan yang mengatur tentang Satpol-PP Kemendagri jelaskan lah kepada kami dengan konsep nya, maka akan kami selesaikan sebagai mana mestinya perundang-undangan
kuswoyo selaku ketua FKBPPPN DPRD Koltim memberikan pesan kepada Mendagri, Menpan RB, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak melanggar amanat peraturan perundang-undangan dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sesuai dengan AUPB yang diamanatkan didalam Undang-undang Nomer 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat 1 yaitu :
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
“Kami akan melakukan aksi damai kembali di bulan Februari jika sampai detik ini Mendagri selaku Instansi Pembina Satpol-PP dan PolPP melanggar apa yang diamanatkan Undang-Undang dan kami meminta agar Menteri Dalam Negeri menjalankan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang pada intinya Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, kami tidak menuntut PNS tapi amanat aturan Undang-Undang 23 yang mengamanatkan seperti itu seiring sejalan dengan apa yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 66 yang pada intinya tentang Penataan honorer harus selesai di Desember ditahun 2024 ini.”
“Anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana menggelar aksi damai di Kemendagri selama tiga hari berturut-turut untuk menegaskan tuntutan mereka terhadap kepatuhan pemerintah terhadap amanat Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya.(Tim)