Koltim, Kritik News.com - Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH.MH secara resmi melepas keberangkatan 73 peserta jemaah umroh yang berlangsung di Aula Rujab Bupati Kolaka Timur, Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta,Minggu (25/02/2024).
Umroh merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat muslim di dunia. Sebab, ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Umroh sendiri menurut bahasa artinya adalah ziara atau mengunjungi suatu tempat.
hukum melaksanakan umrah adalah wajib atau fardu bagi orang yang belum melaksanakan sementara dia mampu untuk melaksanakannya. dan ketakwaan. Allah SWT. Umroh bertujuan untuk membersihkan diri dan merenungkan kembali tujuan hidup serta memperkuat hubungan dengan Allah.
Pelepasan Jemaah Umroh Imam Masjid se-Kabupaten Koltim dan Jamaah Umroh Reguler Bersama Naba Tour Travel Bersama Bupati Kolaka Timur total berjumlah 73 orang.
Adapun 73 peserta umroh terdiri dari 20 orang imam masjid dan tokoh masyarakat, serta 53 jemaah reguler masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati berterima kasih kepada seluruh pihak terkait dan mudah-mudahan seluruh jamaah diberikan kesehatan, tidak ada hambatan sedikitpun dalam perjalanan ini dan semoga kembali ke Tanah air menjadi jemaah yang mabrur.
"Dan mudah-mudahah kegiatan ini juga memberikan dampak yang positif untuk daerah kita Kabupaten Kolaka Timur, tambahnya." (DSK)