Iklan

Iklan

Simpan Obat Terlarang Jenis Shabu, Wanita Mudah Asal Kolut Berhasil di Ringkus Polisi

KRITIK NEWS
Jumat, 19 Januari 2024, Januari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-01-19T11:14:04Z
masukkan script iklan disini


Kolut, Kritik News.com
- Seorang Wanita muda berinisial FT alias Fifi (28) Warga Desa Watuliu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara di BTN Griya Permata Blok B Nomor 20 di Dusun Balosi Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Penangkapan terjadi pada hari kamis (18/01/2024) sekitar pukul 20:30 Wita, yang bertempat di BTN Griya Permata Kolaka Utara Blok B Nomor 20 Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara,” Ungkap Kasat ResNarkoba, Iptu Joni Aryanto. Jumat, 19/01/2024.


Dikatakan Iptu Joni, Dalam Penangkapan pelaku ini,  bermula informasi yang di peroleh dari masyarakat, adanya wanita  yang diduga memakai dan menyimpan obat terlarang jenis Shabu. Sehingga dari informasi tersebut, Dirinya dan anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap  pelaku FT alias Fifi.


“Saat penangkapan pelaku, ditemukan narkotika jenis shabu  1 shacet plastik bening didalam kaos kaki warna biru yang tersimpan di belakang pintu dalam kamar, Selain Shabu kami juga  mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika,” kata Iptu Joni.


Mantan Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra ini juga  menambahkan bahwa,  dari hasil introgasi, pelaku mendapatkan barang haram jenis shabu ini  dari Kabupaten Kolaka, dengan sistem tempel.  Saat ini  pihaknya masih terus memburu dan mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.


“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara,”Pungkasnya. (Br)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+