Iklan

Iklan

Lakukan Pembiaran, SPBU Rate-Rate Diduga Layani Pengantri BBM Eceran

KRITIK NEWS
Senin, 22 Januari 2024, Januari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-01-23T04:04:04Z
masukkan script iklan disini

Gambar Ilustrasi 

Koltim, Kritik News com
- SPBU yang terletak di Kelurahan  Rate-Rate Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur disinyalir  lakukan pembiaran terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang  pengantri  BBM subsidi melakukan pengisian berulang kali.


Pasalnya, pengantri yang menggunakan motor maupun mobil terlihat  beberapa kali lakukan pengisian BBM jenis pertalite yang diduga merupakan pengecer.


Sementara itu, pihak SPBU saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/1/2024) memberikan keterangan terkait hal itu.

 

"Iya untuk cari pembeli beras dari pada mencuri lebih baik begini",Ucap salah satu petugas SPBU.


Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.


Kemudian, Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.


Sedangkan pihak SPBU yang bekerjasama dengan pelaku penimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikenakan pidana dengan pasal 56 KUHP 


Melayani pengisian kepada pelaku pengecer, maka akan mendapatkan sanksi yang berat dari pihak Pertamina.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+