Gambar Ilustrasi
Koltim, Kritik News com - SPBU yang terletak di Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur disinyalir lakukan pembiaran terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang pengantri BBM subsidi melakukan pengisian berulang kali.
Pasalnya, pengantri yang menggunakan motor maupun mobil terlihat beberapa kali lakukan pengisian BBM jenis pertalite yang diduga merupakan pengecer.
Sementara itu, pihak SPBU saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/1/2024) memberikan keterangan terkait hal itu.
"Iya untuk cari pembeli beras dari pada mencuri lebih baik begini",Ucap salah satu petugas SPBU.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Kemudian, Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan pihak SPBU yang bekerjasama dengan pelaku penimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikenakan pidana dengan pasal 56 KUHP
Melayani pengisian kepada pelaku pengecer, maka akan mendapatkan sanksi yang berat dari pihak Pertamina.