Koltim, Kritik News.com - Ketua DPD FK-BPPPK Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kuswoyo Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melakukan tindakan segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh.Direktur Pol PP dan Linmas.
Yang melakukan tindakan Inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada KemenPAN RB yang mana pada dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPANRB.
Surat yang di buat oleh PLH.DirekturPol PP dan Linmas dengan Nomer : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh.DirekturPolPP dan Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan.
"Direktur PolPP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang mana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255", Kata Kuswoyo Ketua DPD Koltim.
Lebih lanjut, Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum) dilanjut di pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran dan staff di lingkungan Direktorat Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Kuswoyo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014
Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Yang mana akan kami agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur PolPP dan Linmas terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil",Tutupnya.