
![]() |
Photo Istimewa: Kadis BPMD Kolaka Timur Kusram Maroli |
Koltim, Kritik News.com - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemeberdayaam Masyarakat dan Desa (PMD) telah meraih penghargaan atas pengelolaan dan penyaluran dana Desa terbaik di Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas PMD Kolaka Timur Kusram Maroli, S.Pt dihadapan awak media, Kamis (11/1/2024) mengatakan di hari ulang tahun Kolaka Timur yang ke sebelas tahun ini, usai upacara kami menerima penghargaan dari bapak Gubernur Sultra .
" Untuk penyaluran dana desa tahap satu di tahun 2024 ini, bulan Januari dan itu harus tepat waktu, karena telah terproses paling lambat penetapan APBD itu di bulan Desember, mulai dari penyusunan RPJMD APBDes," kata Kadis PMD Koltim
Bahkan, dirinya menyampaikan telah memfasilitasi terkait komponen dan mekanisme yang harus terpenuhi untuk meraih penyaluran dan pengelola dana desa terbaik melalui tahapan aplikasi APBDes yang dilaksanakan di tingkat camat, kemudian diturunkan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait kriteria dan mekanisme Penyaluran dana desa.
" Melalui DPMD setelah menurunkan nama dokumen yang telah difasilitasi oleh pendamping, selanjutnya direkomendasi oleh Camat kemudian diajukan Dokumen itu melalui Inspektorat APBDes di review oleh Inspektorat dan mengeluarkan surat Sakti," bebernya
Lebih lanjut, dikatakan Kusram hasil review dalam suatu dokumen yang diverifikasi dinas PMD selaku dinas teknis, memastikan apakah dokumen yang diminta sudah sesuai dengan menteri keuangan telah terpenuhi di setiap desa yang mengajukan penyaluran.
Kemudian, disampaikan Kusram sapaan akrabnya tahapan selanjutnya dokumen penyaluran disampaikan ke BKAD untuk mengeluarkan SP2D dari rekening kas negara langsung ke rekening kas desa.
" Untuk penataan urusan alat kerja desa yang disebut aplikasi untuk tahun 2024 ini yaitu 2.06, inilah yang diinput, kemudian databasenya dilihat oleh BPKP dan KPK baru bisa dicairkan dananya tahapan-tahapan inilah yang kami laksanakan di DPMD sehingga sejak tahun 2019 sampai 2023 Koltim selalu tercepat dalam penyaluran Dana Desa se - Sulawesi Tenggara," jelasnya
Nah, jika ada penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan perencanaan itu adalah bicara person, tapi mekanisme dan penyaluran itu sudah dilaksanakan secara terstruktur dan berjalan seperti yang kita inginkan.
" Kalau bicara dana desa, hal ini telah diatur oleh Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan peraturan bupati nomor 30 tahun 2019, laporan pertanggung jawaban disampaikan di bulan Desember," tuturnya
Dikatakannya, apabila ada kegiatan desa di tahun 2023, kemudian menyeberang tahun, makan batas LPJ pada bulan Maret 2024, Karena beda antara APBD dan APBN, kalau APBD itu ada addendum, jika pekerjaannya lewat waktu yang telah ditentukan maka dikenakan denda atau addendum atau sanksi atas ketidak tepatan waktu atas kontrak pekerjaan.
Dana desa ini bersifat sewa kelola, sehingga pekerjaan yang belum selesai di bulan Desember, kemudian menyebrang tahun maka boleh di lanjutkan di tahun depannya, ada namanya daftar pekerjaan lanjutan yang mana pekerjaan tersebut bisa dikerjakan di tahun berikutnya sebelum tanggal 31 Maret tanggal 2024. Inilah yang harus kita pahami bersama.
" Untuk penyaluran dan pengelolaan dana desa yang terbaik, hanya satu jawabannya yaitu tepat waktu," tutupnya