Kapolres Koltim

Kapolres Koltim

Iklan

Gubernur Sultra Memberikan Penghargaan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Terbaik Kepada DPMD Koltim

KRITIK NEWS
Rabu, 10 Januari 2024, Januari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T22:44:11Z
masukkan script iklan disini

Photo Istimewa: Kadis BPMD Kolaka Timur Kusram Maroli

Koltim, Kritik News.com -
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemeberdayaam Masyarakat dan Desa (PMD) telah meraih penghargaan atas pengelolaan dan penyaluran dana Desa terbaik di Sulawesi Tenggara.


Kepala Dinas PMD Kolaka Timur Kusram Maroli, S.Pt  dihadapan awak media, Kamis (11/1/2024) mengatakan di hari ulang tahun Kolaka Timur yang ke sebelas tahun ini, usai upacara kami menerima penghargaan dari bapak Gubernur Sultra .


" Untuk penyaluran dana desa tahap satu di tahun 2024 ini,  bulan Januari dan itu harus tepat waktu, karena telah  terproses paling lambat penetapan APBD itu di bulan Desember, mulai dari penyusunan RPJMD  APBDes," kata Kadis PMD Koltim 


Bahkan, dirinya menyampaikan  telah memfasilitasi terkait komponen dan mekanisme yang harus terpenuhi untuk meraih penyaluran  dan pengelola dana desa terbaik melalui  tahapan  aplikasi APBDes yang  dilaksanakan di tingkat camat, kemudian  diturunkan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait kriteria dan mekanisme Penyaluran dana desa.


" Melalui DPMD setelah menurunkan nama dokumen yang telah difasilitasi  oleh pendamping, selanjutnya  direkomendasi oleh Camat kemudian diajukan Dokumen itu melalui Inspektorat APBDes  di review oleh Inspektorat dan mengeluarkan surat  Sakti," bebernya 


Lebih lanjut, dikatakan Kusram  hasil review dalam suatu dokumen yang diverifikasi  dinas PMD selaku dinas teknis, memastikan  apakah  dokumen yang diminta  sudah sesuai  dengan menteri keuangan telah terpenuhi di setiap desa yang mengajukan penyaluran.


Kemudian, disampaikan Kusram sapaan akrabnya tahapan selanjutnya dokumen penyaluran  disampaikan ke BKAD untuk mengeluarkan  SP2D dari rekening kas negara langsung ke rekening kas desa.


 " Untuk penataan urusan  alat kerja desa yang disebut aplikasi untuk tahun 2024 ini yaitu 2.06, inilah yang diinput, kemudian databasenya dilihat oleh BPKP dan KPK baru bisa dicairkan  dananya tahapan-tahapan inilah  yang kami laksanakan di DPMD sehingga sejak  tahun 2019 sampai 2023 Koltim  selalu tercepat dalam penyaluran Dana Desa se - Sulawesi Tenggara," jelasnya 


Nah, jika ada penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan perencanaan itu adalah bicara person, tapi mekanisme dan penyaluran itu  sudah dilaksanakan secara terstruktur dan berjalan seperti yang kita inginkan.


" Kalau bicara dana desa, hal ini  telah diatur oleh Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan peraturan bupati nomor 30 tahun 2019, laporan pertanggung jawaban disampaikan di bulan Desember," tuturnya 


Dikatakannya, apabila ada  kegiatan desa  di tahun 2023, kemudian menyeberang tahun, makan batas LPJ  pada bulan Maret 2024,  Karena beda antara APBD dan APBN, kalau APBD itu ada addendum, jika pekerjaannya lewat waktu yang telah ditentukan maka dikenakan denda atau addendum atau   sanksi atas  ketidak tepatan waktu atas kontrak pekerjaan.


Dana desa ini bersifat sewa kelola, sehingga  pekerjaan yang belum selesai di bulan Desember, kemudian menyebrang tahun  maka boleh di lanjutkan di tahun depannya, ada namanya daftar pekerjaan lanjutan yang mana pekerjaan tersebut bisa dikerjakan di  tahun berikutnya sebelum tanggal 31 Maret tanggal 2024. Inilah yang harus kita pahami bersama.


" Untuk penyaluran dan pengelolaan  dana desa yang terbaik, hanya satu jawabannya yaitu tepat waktu," tutupnya



Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+