Iklan

Iklan

Sekda Koltim Buka Rakor Teknis Penerapan dan Penyusunan SPM Koltim

KRITIK NEWS
Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T00:09:14Z
masukkan script iklan disini


Kendari, Kritik News.com
- Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S.STP.,MSi, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)  Berlangsung di Hotel Sahid Azizah Kendari, Rabu (8/11/2023).


Dalam kegiatan ini, sebagai narasumber Moses Astolattee Simanjuntak, SE Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah - Kemendagri, dan Irban IV Inspektorat Sultra Intan Nurcahya, SP.,MSi CRMO QRMP CGCAE.


Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Sekda,, Kepala OPD, Kepala Bagian Sekda, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemda Koltim. 

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara


Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan sosial.


Dalam sambutanya, Sekda mengatakan, dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM, berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat"Ucapnya.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, memberikan penegasan kepada para Kepala OPD pengampu SPM, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal," tegasnya


Masih dalam kesempatan yang sama sekda juga mengucapkan "selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat, semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud" Ucapnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+