Iklan

Iklan

Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Kolaka Timur Terapkan 8 Aksi Konvergensi

KRITIK NEWS
Jumat, 09 Juni 2023, Juni 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T02:53:05Z
masukkan script iklan disini

 

Pemda Kolaka Timur gelar rapat koordinasi percepatan penurunan stunting. Foto: Ist.

KOLAKA TIMUR, KOLTIMNEWS - Pemerintah Daerah Kolaka Timur gelar rapat Koordinasi tim percepatan penurunan stunting aksi 1 Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023. Di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Kolaka Timur. Kamis, (08/06/2023)

Sekertaris Daerah Andi Muh. Iqbal Tongasa, menyampaikan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatakan soliditas kita dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Kolaka Timur.

Ia menambahkan persoalan stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. 

"Olehnya itu, diperlukan strategi serta program lintas sector yang dapat dilaksanakan secara terencana disegala bidang," jelasnya. 

Ia mengatakan angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada di angka 27,7 persen. 

"Ini menunjukkan bahwa angka stunting di Sulawesi Tenggara masih berada di atas rata-rata nasional, karena angka kasus stunting nasional hanya mencapai 21,6 persen," ujarnya 

Kemudian lanjut Sekda jika dilihat dari data per kabupaten/ kota di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur, berada di angka 23,7 persen. Dimana, jika dibandingkan dengan data SSGI tahun sebelumnya, angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Kolaka Timur mengalami peningkatan sekitar 0,7 persen yang pada tahun 2021 berada di angka 23,0 Persen. 

"Olehnya itu, perlu adanya kerja keras yang lebih dari kita semua, mengingat target nasional untuk angka prevalensi stunting di tahun 2024 harus berada pada angka 14 persen," ujarnya. 

Ia berharap, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Kolaka Timur dapat terlibat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif. 

"Seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari tim percepatan penurunan stunting (TPPS) baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesuai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing-masing," harapnya. 

Ia juga mengatakan agar tim percepatan penurunan stunting dapat melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi sesuai tupoksi masing-masing untuk mendorong kesadaran kepada seluruh masyarakat akan pentingnya. 

Melansir dari perturan.go.id dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, terdapat target yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan angka stunting. 

Indikator pencapaian penurunan stunting hingga 2024 meliputi 9 (Sembilan) target invensi spesifik. Target pertama, yakni 80% bayi dengan umur kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif. Kedua, sebanyak 80% anak usia 6-23 bulan mendapatkan MP-ASI. Ketiga, 90% anak balita gizi buruk mendapatkan pelayanan tata laksana gizi buruk, anak balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan targetnya hingga 80%. 

Selanjutnya, Sebanyak 90% anak balita yang kekurangan gizi harus mendapatkan gizi dan imunisasi dasar. Remaja putri mengkonsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal mencapai 58%, ibu mengonsumsi TTD minimal 90 tablet harus merata pada angka 80%, serta 90% ibu hamil yang kekurangan energi kronis mendapatkan asupan gizi.

Sementara itu Kepala DPPKB Kolaka Timur, Hj Ulfawati S.Kep, menyampaikan stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. 

Ia menambahkan terdapat 8 aksi konvergensi penurunan stunting meliputi analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan pendukung, pembinaan kader pembangunan manusia, aistem manajamen data, pengukuran dan publikasi, reviu kinerja tahunan. 

"Saat ini kita lakukan dulu rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting aksi 1 yakni analisis situasi dan aksi 2 penyusunan rencana kegiatan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023," ujarnya. Adv

Laporan: Supriadin

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+