Iklan

Iklan

Polres Kolaka Timur Kembali Meringkus Tindak Pidana Narkotika di Lambandia

KRITIK NEWS
Selasa, 04 April 2023, April 04, 2023 WIB Last Updated 2023-04-04T14:35:49Z
masukkan script iklan disini


Koltim, Kritik News.com
- Polres Kolaka Timur (Koltim) khusnya personal Satreskoba Berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu tepatnya di penginapan sederhana kamar nomor 5 di Kelurahan Penaggo Jaya, kecamatan Lambadia Kamis, (30/03/2023).


Dalam konferensi pers Kapolres Kolaka Timur  AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa tersangka  merupakan Pria kelahiran tahun 2002 inisial Tuta,  di duga telah melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta memiliki atau menguasai jenis sabu.


Kemudian, Kata Kapolres Koltim Personal satresnarkoba polres Koltim melakukan pengungkapan dan berhasil melakukan menangkapan kepada tersangka  yang telah di duga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.


" Penangkapan dilakukan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka  diketahui sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut personal satresnarkoba polres koltim melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy pembelian (terselubung) dengan berpura-pura menjadi pembeli kemudian janjian transaksi narkotika jenis sabu di dusun satu pomborea." Ujarnya 



Lanjutnya,  saat penangkapan Tuta mendatangi tempat tersebut untuk melakukan transaksi, saat itu juga ia langsung di lakukan penangkapan, dari proses pengeledahan  ditemukan sejumlah dua paket narkotika jenis sabu siap edar.



Dijelaskannya, sekitar jam 01.00 WITA personal satresnarkoba polres koltim melakukan pengembangan di tempat tinggal Tuta, yah itu di kamar nomor 5 penginapan sederhana kelurahan penanggo jaya dan di temukan sejumlah 52 paket narkotika jenis sabu siap edar.


" Atas temuan tersebut, kuat dugaan bahwa Tuta telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu." Pungkasnya 



Sementara Satresnarkoba polres Koltim Iptu Muhammad Saleng, S.H menyampaikan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  satu saset kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus tisu kemudian satu saset kemasan klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus rokok clas mild dan juga di temukan uang tunai sebanyak 500 ribu terdiri dari lima lembar uang 100 ribu rupiah.



Kemudian, kata Muhammad Saleng satu unit handphone merek Oppo a10s warna hitam dan ditemukan dompet merek forever young warna coklat yang berisi satu saset kemasan plastik klip dengan kode 1/2 gram yang berisi 8 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.


Selain itu,  satu saset kemasan plastik klip dengan kode MP5 yang berisi 13 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu saset kemasan plastik klip dengan kode MP3 yang berisi 13 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.


" Satu saset kemasan plastik klip dengan kode MP2 yang berisi 5 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kemudian di bungkus dengan mengunakan kertas foiel kemasan rokok 12 pelastik klip kosong tiga saset kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening yang terbungkus rokok clas mild," jelasnya 


Disebutkannya, untuk  barang bukti yang ditemukan total sejumlah 54  paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 24,7 gram. 


" Sedangkan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undangan-undangan RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun." tutupnya


Laporan : Supriadin

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+