Kapolres Koltim berada di posisi tengah sampai kira Kasar Reskrim
KOLTIM, KRITIKNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan 2 Kasus yakni, Kasus Pencurian dan penyalahgunaan Narkoba tepatnya di Ruang Mapolres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023).
Konferensi Pers ini dilakukan terkait keberhasilan jajaran Polres Koltim mengungkap kasus Pencurian Kabel milik PLN di Kecamatan Mowewe tidak memakan waktu lama team Polres Koltim berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kolakaasi bekerja sama dengan Polres Kolaka.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Evi Afrianto , S.E., MM mengatakan tidak cukup dari 2x 24 jam kami di bekaap oleh Resmob Polres Kolaka berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka sedangkan barang bukti kami juga menemukan di Kelurahan Watubangga.
Modus pencurian kabel tembaga tersebut dengan cara memanjat tiang dudukan gantung travo PLN dengan mengunakan peralatan Sefti kemudian memotong kabel tembaga milik PLN Persero dan mengunakan alat pemotong sefti setelah itu kabel lalu di gulung dan di naikan kedalam mobil Avanza Silver
"Kami juga menemukan barang bukti yang di amankan oleh Polres Koltim adalah satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DP 1252 CE, alat pemotong, kemudian sarung tangan, kemudian alat Sefti dan kunci Inggris warna silver", Kata Kapolres Koltim saat press release
Pelaku pencurian berjumlah 4 orang sedangkan yang baru tertangkap baru 1 orang dan yang 3 orang berhasil melarikan diri kami akan terus memburu dan mengejar ke 3 pelaku DPO tersebut.
"Kami juga sampaikan agar pelaku yang melarikan diri segeralah menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindak tegas kepada bersangkutan", Tegasnya
Sedangkan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Lambandia di tetapkan 2 orang tersangka atas nama Saharuddin alias Saja Bin Hasan usia 33 tahun beralamat di Desa Wonuambtuo kemudian tersangka ke 2 bernama Imran alis Merang Bin Taa usia 27 tahun beralamat di Desa Pumburea Kecamatan Lambandia Kabupaten Koltim.
Dalam konferen Pers, Kapolres Koltim AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si yang diampingi Kabag. Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah personil Polres Kolaka Timur menjelaskan bahwa terkait kasus pencurian Kabel milik PLN pelaku diamankan tepatnya di Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya pada pukul 04.00 Wita Selasa 7 Maret 2023 lalu.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, 363 ayat 1 angka 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan hukuman Penjara paling lama 7 Tahun
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa untuk kasus penyalahgunaan atau peredaran Narkoba jenis Sabu, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba dan Sat Reskrim Polres Koltim setelah melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan Masyarakat.
"Ini berdasarkan informasi dari Masyarakat kemudian Satuan Narkoba bersama satuan reskrim melakukan Penyelidikan dan pada akhirnya mengetahui titik Pelaku bersama rekannya sering menggunakan barang haram itu,"terangnya.
"Dan SH bersama IR berada di Sebuah rumah Kebun dan kedapatan sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pada saat penggeledahan dilakukan ternyata yang bersangkutan ditemukan 33 paket jenis sabu yang siap edar.
Sehingga kuat dugaan kedua Pelaku berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sekaligus pemakai.
"Jadi total yang ditemukan sebanyak 10,55 gram,"sebutnya.
Berikut barang bukti yang ditemukan dari Sh saat penangkapan dan penggeledahan ; 1 buah kemasan headdset yang terlilit lackban warna hitam yang berisi, 3 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuning diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, 12 sachet kemasan plastik klip yang berbentuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan Rokok dibungkus dengan plastik warna hitam, 5 sachet kemasan plastik klip masing masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, masing masing dikemas dengan cara di masukkan kedalam potongan pipet warna pink, 1 sachet kemasan plastik klip kosong, 1 unit handpone merk Realme.
Sementara bb lainya yang ditemukan dari IR yakni, 1 kemasan sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca yang berisi endapan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari plastik, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handpone merk vivo warna biru muda dengan Nomor sim card 082291009787.
Dan atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui
pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan : Tim Red