Iklan

Iklan

Pemda Koltim Gelar Musrembang di Desa Wunggoloko

KRITIK NEWS
Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T00:36:31Z
masukkan script iklan disini

PLT.Bupati Koltim Berada di Sebelah Kanan Camat Ladonggi 

KOLTIM, KRITIKNEWS.com
- Dalam rangka menampung  aspirasi dan kebutuhan masyarakat guna menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)  Tahun perencanaan  2024, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten  Kolaka Timur melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah ditingkat  Kecamatan di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Koltim.


Untuk itu, Plt. Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH untuk kedua harinya  menghadiri sekaligus  membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan  yang dilaksanakan di Kecamatan Ladonggi bertempat di Desa Wunggoloko , Selasa (21/02/2023) 


Dalam kegiatan ini, turut dihadiri Sekda Koltim, Camat, para Kades dari  seluruh Kecamatan Ladonggi, para OPD, para Asisten, anggota DPRD, Danramil Tirawuta, yang mewakili oleh Babinsa Kecamatan Ladonggi Kapolsek,  tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat.


Plt. Bupati Koltim, Abd Azis mengatakan,  melalui musrenbang ini  seluruh komponen pelaku pembangunan yang hadir dapat  memberikan sumbangsih pemikiran sehingga melalui musrenbang ini dapat mengakomodir aspirasi dan kebutuhan Masyarakat.



"Dan melalui musyawarah ini kita akan padukan kebijakan dan prioritas pembangunan Pemerintah melalui organisasi perangkat daerah atau  OPD,"Katanya


Karena ini berhubung rencana pembangunan prioritas tahun 2024 kata Bupati, olehnya itu  dirinya berharap agar ditahun 2023 ini apa yang menjadi prioritas untuk tahun 2024 dapat dimaksimalkan.


",Karena bagaimana kita mau menyelesaikan program pembangunan di tahun 2024 kalau perencanaannya ditahun ini kita tidak maksimalkan,"ungkapnya


Lebih lanjut,  Bupati mengungkapkan bahwa pelaksanaan musrenbang kali ini merupakan musrenbang yang kedua, yang sebelumnya para Kepala Desa (Kades) telah merumuskan prioritas program Tahun 2024.


"Dan hari ini kita selenggarakan musrenbang kedua tingkat Kecamatan sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional,"tuturnya.


Laporan : Baba

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+