Iklan

Iklan

Tilang Manual Kembali Diterapkan, Siswa SMP yang Belum Miliki SIM Dilarang Mengendarai

KRITIK NEWS
Kamis, 26 Januari 2023, Januari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-27T03:29:36Z
masukkan script iklan disini

Kasat lantas Polres Koltim sedang mensosialisasikan terkait penerapan tilang Manual dan larangan mengendarai bagi Siswa Siswi yang belum memenuhi syarat (Belum memiliki SIM) di gedung SMPN 1 Tirawuta, Jumat (27/01/2023) (photo : istimewa)

KOLTIM,KRITIKNEWS.COM-
Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya para Kepala Sekolah dan Guru  dihimbau  agar melarang Siswa Siswinya untuk tidak mengendarai Kendaraan Roda dua  bagi yang  belum memenuhi syarat administrasi mengemudi (Belum memiliki SIM) pada saat pergi Ke sekolah.  


Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Koltim  IPTU MUHLISI, SH dalam rilisnya yang diterima KRITIKNEWS.com usai menggelar Sosialisasi terkait larangan mengendarai bagi pelajar SMP di Gedung SMPN 1 Tirawuta, Jum'at ( 27/01/ 2023).



Kasat, juga menuturkan, bahwa pada kesempatan itu juga telah  disampaikan bahwa Tilang Manual akan di terapkan kembali dengan 4 sasaran  yakni, 

1. Ranmor tdk menggunakan   

    TNKB

2. Ranmor gunakan TNKB 

    tdk sesuai Spektek

3. Ranmor gunakan kenalpot

    Bogar / racing

4  Balap Liar


"Adapun penyampaian dilakukan melalui Sosialisasi yang digelar di SMPN 1 Tirawuta,"tuturnya.


Dalam kegiatan ini turut hadir, Kepala SMPN 1 Tirawuta, Kasat Lantas Polres Kolaka Timur dan  Para Guru SMPN 1 Tirawuta.


Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar  aman dan Kondusif. 


Editor : SUPRIADIN

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+