KOLTIM,KRITIKNEWS.COM-Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya para Kepala Sekolah dan Guru dihimbau agar melarang Siswa Siswinya untuk tidak mengendarai Kendaraan Roda dua bagi yang belum memenuhi syarat administrasi mengemudi (Belum memiliki SIM) pada saat pergi Ke sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Koltim IPTU MUHLISI, SH dalam rilisnya yang diterima KRITIKNEWS.com usai menggelar Sosialisasi terkait larangan mengendarai bagi pelajar SMP di Gedung SMPN 1 Tirawuta, Jum'at ( 27/01/ 2023).
Kasat, juga menuturkan, bahwa pada kesempatan itu juga telah disampaikan bahwa Tilang Manual akan di terapkan kembali dengan 4 sasaran yakni,
1. Ranmor tdk menggunakan
TNKB
2. Ranmor gunakan TNKB
tdk sesuai Spektek
3. Ranmor gunakan kenalpot
Bogar / racing
4 Balap Liar
"Adapun penyampaian dilakukan melalui Sosialisasi yang digelar di SMPN 1 Tirawuta,"tuturnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir, Kepala SMPN 1 Tirawuta, Kasat Lantas Polres Kolaka Timur dan Para Guru SMPN 1 Tirawuta.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar aman dan Kondusif.
Editor : SUPRIADIN