KOLTIM, KRITIKNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan dan pembicaraan tingkat II tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (29/11/2022)
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Timur Suhaemi Nasir didampingi Wakil Ketua Syukur Adam dan Hj Rahmatia. Terkait penganggaran TA 2023, tentunya didasari atas rencana kerja maka kebijakan umum Anggaran APBD TA 2023 serta prioritas dan anggaran APBD, akan ditindaklanjuti dengan menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya dibahas antara eksekutif dengan legislatif serta ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Plt Bupati Kolaka Timur Abd Azis menyampaikan, penyusunan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Adapun penyusunan RAPBD Kolaka Timur Tahun 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Kolaka Timur yang terdiri dari Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemantapan Perekonomian Daerah, Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Pemantapan Layanan Publik Didukung Aparatur yang kompeten.
" Secara keseluruhan belanja daerah tersebut untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang bekaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan seluruh unsur penunjang termasuk unsur pengawasan serta unsur kewilayahan." pungkasnya
Laporan : Sp