Iklan

Iklan

Dihapus di UU ITE, Pasal Karet Pencemaran Nama Baik Ternyata Hanya Pindah 'Rumah' ke RKUHP

KRITIK NEWS
Senin, 12 Desember 2022, Desember 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-12T23:15:01Z
masukkan script iklan disini

Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay/qimono) (Rizky Rio Rahmat)

Penghapusan
pasal karet pencemaran nama baik dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dituding menjadi solusi palsu dari pemerintah.


Sebab, pasal yang kontroversial dalam UU ITE tersebut, ternyata hanya dipindah rumahkan saja ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).


"Pemerintah lagi-lagi umbar solusi palsu. Pasal pencemaran nama baik yang maha karet itu usut punya usut akan dihapus dari UU ITE, tapi nyatanya, pasal-pasal karet itu tidak benar-benar dihapus, cuma pindah rumah ke RKUHP," tulis LBH PERS dikutip HarianHaluan.com dari akun Twitter @lbhpersjakarta, Minggu, 4 November 2022.


Pasal 27 dan Pasal 28 yang dinilai sangat karet dalam UU ITE tersebut terangkum kembali dalam Bab XVII Tindak Pidana Penghinaan bagian pencemaran Pasal 433 dan 434.


Adapun pasal 433 tersebut berbunyi:


(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda.


(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda.


Sedangkan dalam pasal 434 berbunyi:


(1) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membukti kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.


Selain dari kedua pasal tersebut, LBH juga menyoroti Pasal 436 yang mengatur tentang penghinaan ringan, di mana dalam pasal tersebut berbunyi.


“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.”


Bahkan, dalam RKUHP tersebut juga ditambahkan dalam Pasal 441 bahwasanya setiap pelanggaran atau ketentuan pidana seperti yang tercantum dalam pasal 433 dilakukan dengan media teknologi informasi akan dikenakan penambahan hukuman 1/3 (satu per tiga).


Selain itu dalam pasal yang sama pada ayat dua apabila tindak pidana pada Pasal 433, 434 dan 436 tersebut dilakukan kepada pejabat yang bertugas, maka hukuman akan bertambah 1/3 (satu per tiga).


LBH PERS dalam cuitanya tersebut menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 30 November 2022.(HARIANHALUAN.COM).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+